Kejaksaan Grobogan Buka Pengambilan Surat Tilang di Mal Pelayanan Publik Purwodadi


 


 

Kejaksaan Grobogan Buka Pengambilan Surat Tilang di Mal Pelayanan Publik Purwodadi

Jumat, 08 April 2022



GROBOGJATENG- Untuk menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, melakukan gebrakan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan terhadap pelaksanaan Pelayanan Pembayaran maupun Pengambilan Barang Bukti Tilang setiap hari Kamis dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Grobogan yang beralamat di Area Taman Kota Simpang Lima, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. 




Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal mengatakan, hal ini dilakukan karena sidang tilang dilakukan seminggu sekali setiap hari Kamis sehingga jumlah pelanggar tilang yang hendak membayar denda dan mengambil barang bukti tilang datang ke Kejaksaan secara bersamaan dan menimbulkan kepadatan pengunjung.



"Demi kenyamanan dan keamanan bersama pelaksanaan Pelayanan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang mulai hari Kamis tanggal 07 April 2022 dilakukan di Mal Pelayanan Publik yang memiliki sarana dan prasarana yang lebih memadai, dengan tanpa mengurangi penurunan kualitas pelayanan," ujarnya. Kamis (7/4).



Pihaknya menjelaskan, petugas dari Kejari Grobogan yang telah disiapkan ditempat tersebut untuk membantu mempercepat pelayanan. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.



"Kejaksaan Negeri Grobogan juga memberikan pelayanan tambahan bagi para pelanggar tilang yang hendak mengambil barang bukti tilang dihari Libur yaitu Sabtu dan Minggu dengan cara pelanggar tilang dapat terlebih dahulu menghubungi nomor hotline di 085913299108 (WA) untuk dapat mengetahui jumlah denda dan kode pembayaran dan setelah pembayaran denda tilang dilakukan pelanggar langsung dapat mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan pada jam 08.00 wib s/d 12.00 WIB," pungkasnya. (Redaksi/HM).