DAPIL GROBOGAN 1 = 11 KURSI (329.939 PENDUDUK)
Kecamatan Toroh, Kecamatan Geyer, dan Kecamatan Purwodadi.
DAPIL GROBOGAN 2 = 10 KURSI (305.561 PENDUDUK)
Kecamatan Ngaringan, Kecamatan Wirosari, Kecamatan Tawangharjo Kecamatan Grobogan.
DAPIL GROBOGAN 3 = 9 KURSI (272.185 PENDUDUK)
Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Kradenan, Kecamatan Gabus.
DAPIL GROBOGAN 4 = 8 KURSI (232.868 PENDUDUK)
Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Gubug, Kecamatan Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo.
DAPIL GROBOGAN 5 = 12 KURSI (349.578 PENDUDUK)
Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, Kecamatan Godong.
Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu