GROBOGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-6, Tahun Sidang 2023, Masa Sidang ke-1, dengan agenda, Penetapan Hasil Telaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD dalam Daftar Permasalahan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2024. Di gedung setempat Rabu (15/3/2023) kemarin. Rapat dihadiri anggota dewan setempat.
Wakil Ketua DPRD Grobogan, H.M Nurwibowo, dalam sambutannya mengatakan, materi pokok sidang kali ini, disampaikan bahwa DPRD sebagai bagian dari unsur Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah melalui Pokok Pokok Pikiran DPRD.
Hal ini menurutnya sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
"Bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD," ujarnya.
Selanjutnya, disampaiakan sesuai ketentuan Pasal 78 Permendagri dimaksud, Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut, disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan, apabila disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 214 Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, hasil telaahan pokok-pokok pikiran dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Dimana, berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana / Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan Maret Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Musyawarah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana / Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan Maret Tahun 2023 dan surat Ketua DPRD Kab. Grobogan Nomor : 172.11/1420/III/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Undangan Rapat Paripurna ke – 6 DPRD Kabupaten Grobogan.
"Maka pada Rapat Paripurna ini, akan kita tetapkan Hasil Telaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD Dalam Daftar Permasalahan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2024," jelasnya. (Red/ads).