GROBOGAN - Tempat hiburan seperti kafe dan karaoke yang ada di Kabupaten Grobogan, selama bulan Ramadhan 1444 H diminta tutup oleh Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Grobogan kepada para pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Grobogan di Posko Sanika Satyawada, Rabu ( 8/3/2023 ).
"Kebijakan saya, kafe tempat hiburan, karaoke tutup selama bulan Ramadhan baik siang ataupun malam hari," ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Disampaikan Kapolres Grobogan, bahwa kebijakan yang diambilnya itu juga telah disampaikan ke forum diskusi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
‘’Sudah saya sampaikan juga ke forum-forum diskusi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, bahwa kafe-kafe tempat hiburan dan karaoke selama bulan Ramadhan tutup total,’’ jelas Kapolres Grobogan.
Ditambahkan Kapolres Grobogan, bahwa dirinya tidak mau menerima adanya aduan dari masyarakat bahwa masih ada kafe dan karaoke yang buka pada bulan Ramadhan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan berharap, pengelola tempat hiburan seperti kafe dan karaoke tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.
"Akan kita imbau, kita berikan pemahaman terlebih dahulu tentunya. Dan saya minta untuk mengerti, kalau melanggar tetap buka, ya akan kita tutup," tegas Kapolres Grobogan.
Kapolres Grobogan menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Grobogan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan ramadhan nanti.
"Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke buka di bulan Ramadhan, kita akan koordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban dan penutupan," pungkas Kapolres Grobogan. (Den/Red).