GROBOGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022 Bupati Grobogan dan pembentukan panitia khusus II Tahun 2023. Rapat dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, dihadiri wakil ketua H.M. Nurwibowo, M.Fattah, Bupati Grobogan Sri Sumarni, anggota DPRD setempat dan para OPD terkait lainnya. Di Gedung Dewan setempat, Senin (27/3/2023).
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyampaikan, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan (LKPJ) kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Penyampaian LKPJ akhir Tahun Anggaran 2022, bertujuan untuk mengetahui hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan Pada Tahun Anggaran 2022," ujarnya.
Sementara Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. .
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022, tidak lain merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis (progress report) yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu Tahun Anggaran 2022 yang dipertanggung jawabkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Grobogan.
Dengan demikian menurutnya mekanisme LKPJ Akhir Tahun Anggaran, merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun berkenaan, dengan dilandasi prinsip kemitraan, untuk saling melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Grobogan, yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagai hasil evaluasi guna penyempurnaan pada masa yang akan datang.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, Pengatar LKPJ yang saya sampaikan ini terdiri dari 4 materi pokok, yaitu Data Umum Daerah, Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan serta Penyelenggaraan Tugas Pembantuan,” katanya.
Secara garis besar disampaikan, bahwa Data Umum Daerah Luas wilayah Kabupaten Grobogan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041, kurang lebih 2.023,849, kilometer persegi.
Jumlah penduduk Kabupaten Grobogan tahun 2022, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Tahun 2022 Semester 2, tercatat sebanyak 1.501.145 jiwa, terdiri dari 754.396 laki-laki dan 746.749 perempuan. Dibandingkan dengan tahun 2021, mengalami pertumbuhan sebesar 0,74% atau bertambah 12.198 jiwa.
Jumlah Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Grobogan sebanyak 8.896 pegawai, yang terdiri dari 7.164 Pegawai Negeri Sipil atau 80,53% dari total jumlah ASN, 242 Calon Pegawai Negeri Sipil atau 2,72%, dan 1.490 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau 16,74% dari total ASN.
Realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, terdiri dari Pendapatan Daerah.Target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2.545.774.624.652,- terealisasi 101,66%, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah sebesar 16,39%, Pendapatan Transfer 83,11%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 0,51%.
Belanja Daerah. Alokasi belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2.853.656.553.384, terealisasi 94,16%, dengan komposisi Belanja Operasi sebesar 66,32%, Belanja Modal 17,20%, Belanja Transfer 15,96%, dan Belanja Tidak Terduga sebesar 0,52% dari total realisasi belanja daerah.
Pembiayaan Daerah Berdasarkan perhitungan realisasi APBD tahun 2022, terdapat Defisit sebesar Rp. 99.181.780.932,- dan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 304.518.413.632,- sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 205.336.632.700.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Selama tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Grobogan melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan anggaran sebesar Rp. 2.853.656.553.384,- terealisasi sebesar 94,16%.
Secara keseluruhan, hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun 2022, meliputi program, kegiatan dan realisasinya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, tertuang dalam buku II LKPJ.
Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Grobogan menerima Tugas Pembantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan total anggaran sebesar Rp. 24.573.112.000,- terserap sebesar 99,04%.
Organisasi Perangkat Daerah pelaksana Tugas Pembantuan sebanyak 4 OPD, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Seluruh program dan kegiatan telah selesai dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran di tingkat PAUD dan SD, kualitas pengelolaan produksi tanaman, pengembangan industri dan perdagangan serta peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dan lainnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Grobogan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, alim ulama dan tokoh masyarakat serta segenap media cetak dan elektronik atas dukungannya terhadap kebijakan yang ada sehingga membuahkan banyak prestasi yang perlu mendapat apresiasi, yakni prestasi tingkat Nasional, Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 dari BPK RI. Penghargaan ADIPURA kategori kinerja pengelolaan lingkungan hidup perkotaan yang baik Tahun 2022. Penghargaan Pemetaan Daya Saing Daerah (PDSD) dengan Skor Tinggi melebihi target Indek Daya Saing Daerah (IDSD) 2022 RPJMD.
Penghargaan Inovasi Government Award Kategori Kabupaten Inovatif Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
Penghargaan Penilaian Standar Kepatuhan Publik OMBUDSMAN Nilai Unit Layanan DPMPTSP kategori A Peringkat 1 Nasional. Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB Tahun 2022 kategori A- kepada DMPTSP.
Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Tahun 2022 untuk OPD pelaksana Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan. Penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penghargaan Kategori Inovatif dalam Pameran APKASI EXPO Tahun 2022. Penghargaan kategori Stakeholder Berinovasi di Bidang Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan inovasi Penggagas Methuk Jemput Pola Tanam (Methuk Jempolan) IP400 Palawija di Lahan Kering kepada Kepala Dispertan Kabupaten Grobogan.
Penghargaan kategori Produktivitas Kedelai Tertinggi Tingkat Kelompok Tani, untuk kelompok Tani Pangudi Makmur IX Desa Belor Kecamatan Ngaringan. Penghargaan Terbaik Ke-II Kategori Implementasi Kartu Tani Terbaik Tingkat Nasional.
Penghargaan kategori Wilayah Produksi Beras Tertinggi Tingkat Nasional. Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri kepada SMAN 1 Geyer, SMPN 1 Wirosari dan SMPN 1 Penawangan. Dan masih banyak penghargaan lain.
“Semoga uraian singkat Pengantar LKPJ Bupati Grobogan Akhir Tahun Anggaran 2022 ini, dapat dijadikan bahan masukan inovasi guna memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan di masa mendatang.” Harapnya. (Redaksi/Adv).