GROBOGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan menggelar rapat parupirna dewan dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu Penjelasan Bupati Atas Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rapat Dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sugeng Prasetyo, M. Fattah, dihadiri Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, di gedung Paripurna dewan setempat. Rabu (29/3/2023).
Pimpinan sidang paripurna DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo mengatakan, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembagian urusan pemerintah serta menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, untuk itu Pemerintah Daerah memerlukan biaya yang salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian untuk melaksanakan ketentuan pasal 286 ayat (1) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, “maka perlu menetapkan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Grobogan dalam satu peraturan daerah,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto mengatakan, sebagai Daerah Otonom, tentunya Pemerintah Kabupaten Grobogan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di Daerah.
“Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan tersebut, tentu diperlukan biaya yang salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku saat ini, harus disesuaikan kembali seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hal-hal inilah yang kemudian menjadi alasan perlunya disusun kembali Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru, yang secara resmi Saya sampaikan kepada Saudara sekalian dalam Rapat Paripurna pada hari ini, untuk mulai dibahas dan disempurnakan bersama. (Redaksi/Adv).