GROBOGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan
rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir tahun 2022 Bupati Grobogan. Pada Kamis (27/4/2023).
Rapat paripurna dewan dipimpin ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, dihadiri wakil ketua H.M Nurwibowo, Sugeng Prasetyo, M. Fattah, Bupati Grobogan Sri Sumarni, wakil Bupati Bambang Pujiyanto, anggota DPRD Grobogan dan pejabat terkait lainnya.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, rapat paripurna agenda pengambilan keputusan
rekomendasi DPRD terhadap LKPJ akhir tahun 2022 Bupati Grobogan juga sekaligus pembubaran pansus II Tahun 2023.
Sebagaimana menurutnya diketahui bersama bahwa Bupati Grobogan telah menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna ke 7 tanggal 27 Maret 2023 yang lalu, selanjutnya LKPJ dimaksud telah dibahas oleh DPRD secara internal yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus II Tahun 2023 pada tanggal 28 Maret 2023 dan 12 April 2023.
"Dengan menghasilkan rekomendasi berupa catatan catatan strategis yang berisi permasalahan, saran, masukan dan atau koreksi bagi Bupati dan jajarannya, berdasarkan capaian kinerja selama kurun waktu satu tahun kemarin, untuk digunakan sebagai acuan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya," ujarnya.
Sesuai Keputusan Badan Musyawarah Nomor 6 Tahun 2023 perihal Agenda Dewan bulan April 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2023 perihal perubahan agenda dewan bulan April 2023 dan Surat Ketua DPRD Kab. Grobogan Nomor 172.1/2246/IV/ 2023 perihal undangan rapat Paripurna Ke – 11, maka pada hari tersebut disampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 Bupati Grobogan.
X).
Untuk menghemat waktu guna mengetahui Rekomendasi DPRD yang merupakan hasil rapat Panitia Khusus II Tahun 2023 dimaksud, marilah kita ikuti bersama
Dalam kesempatan tersebut disampaikan laporan hasil rapat Panitia Khusus II Tahun 2023 yang akan disampaikan oleh Budi Prihdiyono. Dari laporan Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus II Tahun 2023, yang telah menghasilkan sebuah rekomendasi.
"Dengan demikian persetujuan akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 188.80/15 Tahun 2023, tertanggal hari ini 27 April 2023," tambahnya. (Adv).