GROBOGAN- Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto memimpin rapat paripurna dewan di gedung dewan setempat, Kamis kemarin. Sidang Paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat ke satu jawaban Bupati Grobogan atas pandangan umum dewan terhadap Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dan pembentukan pansus khusus III tahun 2023.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri wakil ketua DPRD H. M Nurwibowo, Sugeng Prasetyo, M. Fattah, Bupati Grobogan Sri Sumarni, wakil Bupati Bambang Pujiyanto dan anggota DPRD Grobogan lainnya.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, dalam mimpin jalannya sidang menjelaskan bahwa, Bupati Grobogan sebelumnya telah menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dalam Rapat Paripurna Dewan ke-8 pada tanggal 29 Maret 2023 lalu, dimana telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke-10, tanggal 12 April 2023.
"Dalam Rapat Paripurna tersebut ketujuh fraksi, telah menyampaikan saran, pendapat, pertanyaan maupun permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud, yang harus ditanggapi atau dijawab oleh Bupati dalam forum Rapat, Paripurna hari ini," ujarnya.
Dimana sesuai dengan agenda kegiatan Dewan yang ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Agenda/ Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk Bulan April 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Agenda / Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan April 2023 dan surat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Nomor : 172.1/2247/IV/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Undangan Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Kabupaten Grobogan.
"Selain penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, pada Rapat Paripurna hari ini, juga akan kita tunjuk Alat Kelengkapan Dewan untuk melaksanakan pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat atas Rancangan Perda dimaksud," tambahnya. (Adv).