Sidang DPRD Grobogan, Setujui Raperda Perubahan Tentang Pengelolaan Zakat


 


 

Sidang DPRD Grobogan, Setujui Raperda Perubahan Tentang Pengelolaan Zakat

Selasa, 04 April 2023

GROBOGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan dan DPRD Kabupaten Grobogan akhirnya menyetujui dilakukannya perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Grobogan ke-9 dengan agenda Persetujuan atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Purwodadi (3/4/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil DPRD Grobogan HM. Nurwibowo, Sugeng Prasetyo dihadiri, oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Anggota DPRD Grobogan, Forkopimda serta OPD terkait lainnya.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni mengatakan, bahwa pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Zakat tidak bisa dilanjutkan. Kondisi tersebut karena Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat.

"Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama merupakan kewenangan absolut yang dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Pusat melalui lembaga BAZNAS, termasui didalamnya pengelolaan zakat," katanya.

Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD menyetujui Raperda Pengelolaan Zakat akan diganti dengan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

"Kita setujui bersama pada hari ini adalah perubahan dalam bentuk penggantian judul, menjadi Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD," tambahnya.

Adapun berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor: 180.18/44 Tahun 2022 tentang Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan, telah ditetapkan bahwa pada tahun 2023 ini terdapat sebanyak 8 Raperda yang menjadi prioritas untuk dibentuk dan dibahas menjadi Peraturan Daerah. (Red/Adv).