Sidang Paripurna Dewan, Bupati Grobogan Sampaikan Jawaban tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


 


 

Sidang Paripurna Dewan, Bupati Grobogan Sampaikan Jawaban tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kamis, 27 April 2023

GROBOGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Grobogan atas Pemandangan Umum DPRD Kabupaten Grobogan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di gedung Paripurna dewan setempat. Kamis (27/4/2023).


Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, wakil Ketua HM. Nurwibowo, Sugeng Prasetyo, M. Fattah, Bupati Grobogan Sri Sumarni, wakil Bupati Bambang Pujiyanto, pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan rapat paripurna ini Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas segala saran, koreksi, pendapat serta masukan yang telah disampaikan dalam pemandangan umum guna penyempurnaan Raperda tersebut.

Selanjutnya, berkaitan dengan materi pokok jawaban, pihaknya  sampaikan secara singkat diantaranya terkait, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku. 


Sehingga sampai dengan saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut. 


Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bersama dalam Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, diatur pula bahwa, Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang dimaksud.


Ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, yang pengaturannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya akan berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.


"Jika kita tidak mulai menyusun raperda pada saat ini, maka pada tahun 2024 mendatang,
terdapat potensi kita tidak dapat lagi memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pendapatan asli Daerah karena kita tidak memiliki perda sebagai dasar hukum pemungutannya," ujarnya. 

Pihaknya juga menyampaikan , dimana, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan selalu menekankan untuk,
segera menyusun Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, meskipun peraturan pelaksanaannya belum ditetapkan. 

"Sebagai konsekuensinya, Kementerian Keuangan menerbitkan template Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun raperda ini.
Oleh karenanya, besar harapan kami, raperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan setelah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan) sesuai dengan waktu yang tersedia," jelasnya.

Sementara disampaikan, pada dasarnya, penetapan besaran tarif PBB-P2 diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan ketentuan, tarif tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah dan tidak boleh melebihi batasan tertinggi yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen). 


Namun demikian, selain kedua hal tersebut, penentuan besaran tarif PBB-P2 dalam raperda ini antara lain juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, serta ketetapan tarif di perda yang berlaku sebelumnya. Hal ini bertujuan agar pada saat tarif baru diberlakukan, besaran ketetapan PBB-P2 tidak mengalami perubahan/peningkatan yang signifikan sehingga tidak akan memberatkan masyarakat. (anti/adv).