GROBOG JATENG, Grobogan - Tidak hanya terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Asemrudung, Sekdes Asemrudung Suraji juga diduga sering melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa.
Hal itu disampaikan oleh warga Asemrudung Agus saat kegiatan Tim Fasilitasi Jaga Desa di Balai Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Senin (10/7/2023).
"Sekdes sudah melakukan korupsi sejak awal dibentuknya BUMDes Asemrudung tahun 2018. Kasus kedua, saya sampaikan bahwa Suraji (Sekdes Asemrudung) juga sering memalsukan tanda tangan terhadap berkas-berkas Desa," katanya.
Agus mendesak pihak berwajib agar segera melakukan proses hukum terhadap Sekdes Asemrudung. Selain itu, ia juga meminta Suraji agar dicopot dari jabatannya sebagai Sekdes.
"Seharusnya kasusnya segera diproses dan pelaku segera diadili. Dan untuk penanganannya, kami minta Suraji dicopot dari jabatannya sebagai Sekdes," desaknya.
Dikonfirmasi terpisah terkait permasalahan tersebut, Kepala Desa Asemrudung Wita mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui perbuatan Sekdesnya. Hal tersebut bahkan sudah ada pengakuan dari Suraji sendiri.
Meski demikian, sejauh ini Wita belum mengusulkan pencopotan Suraji dari jabatan Sekdes. Ia memilih menunggu masyarakat sendiri yang membuka borok sang Sekdes.
"Iya beberapa kali memalsukan tanda tangan. Terkait hal itu sudah saya sampaikan ke Pak Camat. Dan bahkan sudah diakui oleh Sekdes sendiri di hadapan Pak Camat, Kapolsek, Danramil, dan Sekcam," akunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan Kaisar Arisadi meminta warga Asemrudung segera melaporkan masalah dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kepada Polres Grobogan.
"Masalah pemalsuan tanda tangan agar segera dilaporkan ke Polres dengan membawa bukti-bukti yang konkrit. Karena kami juga baru tahu ada masalah itu, ketika anda sampaikan tadi," katanya. (Pandu/AN/Red).