GROBOG JATENG, Grobogan - Belasan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon legislatif (caleg) Partai Hanura Grobogan diduga dirobek oleh orang tak dikenal (OTK).
Baliho yang dirusak tersebut merupakan milik caleg Partai Hanura Grobogan atas nama Sofiatul Mudhakiroh yang berada pada 5 desa di Kecamatan Gubug dan Tegowanu.
Tim sukses caleg Partai Hanura Priyoto mengatakan, perusakan belasan APK itu terjadi hanya berselang satu hari setelah dipasang oleh tim sukses dan relawan.
Ia menyebut pemasangan dilakukan pada Jumat (22/12/2023), selanjutnya pada Minggu (24/12/2023) kondisi belasan baliho yang ada pada 5 desa di Kecamatan Gubug dan Tegowanu sudah robek
Menurutnya, baliho tersebut tidak mungkin robek terkena terpaan angin, karena dalam pemasangannya sudah diberikan lubang khusus.
"Kondisi baliho rusak dengan kondisi robek bergaris horizontal dan diagonal. Padahal saat itu kondisinya tidak ada hujan dan angin," kata Priyoto, Kamis (28/12/2023).
Priyoto mengungkapkan jumlah APK yang dirobek sebanyak 14 buah, terdiri dari 4 baliho besar dan 10 baliho ukuran kecil. Selain itu, 17 bendera partai di Desa Baturagung juga hilang.
Terkait perusakan itu, tim sukses tidak akan mempermasalahkan, namun pihaknya berharap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat memberikan imbauan kepada sesama kontestan pemilu.
"Kami berharap Panwascam Gubug dan Tegowanu terhadap kejadian tersebut menghimbau kepada para caleg agar tidak saling menjatuhkan," harapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengaku belum mendapatkan laporan terkait perusakan APK tersebut, baik dari masyarakat ataupun Panwascam.
Ia menyebut setiap pelanggaran kampanye baru bisa ditindaklanjuti ketika memenuhi ketentuan yang berdasarkan temuan Panwascam atau bersumber dari laporan masyarakat.
"Sejauh ini, Bawaslu Grobogan belum mendapati atau memperoleh informasi terkait perusakan APK," katanya.
Fitria mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Ia menegaskan sesuai Pasal 280 Ayat 4, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.
"Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana," ungkapnya. (Pandu/AN/Red).