GROBOG JATENG, Grobogan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak perempuan dibawah umur.
Lima anak yang menjadi korban dan dua orang pelaku berhasil diamankan. Diketahui, para pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk "menjajakan" para korban kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Hariono menjelaskan, prostitusi online itu berhasil dibongkar setelah adanya laporan dari masyarakat pada pekan lalu.
Atas laporan tersebut, katanya, Sat Reskrim melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Purwodadi. Selanjutnya, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan korban.
"Dari pengakuan para korban, mereka mengaku telah dieksploitasi oleh pelaku," kata AKP Agung Joko Hariono dalam Konferensi Pers di Mapolres Grobogan, Kamis (22/2/2024).
AKP Agung Joko Hariono mengungkapkan bahwa para pelaku dan korban yang berhasil diamankan seluruhnya berasal dari Jawa Barat (Jabar).
Pelalu pertama berinisial HR (28) warga Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur dan pelaku kedua AV (18) warga Sumberjosari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Menurutnya, dalam mengeksploitasi korbannya, para pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat guna mencari lelaki hidung belang.
"Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menjajakan perempuan yang dapat di jajakan/booking atau istilah open BO," ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpuu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Dan/atau Pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
"Ancaman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," tandasnya. (Pandu/AN/Red).