202 Warga Binaan Lapas Purwodadi Terima Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Diantaranya Langsung Bebas


 


 

202 Warga Binaan Lapas Purwodadi Terima Remisi Kemerdekaan, 5 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Senin, 19 Agustus 2024

GROBOG JATENG, Grobogan - Sebanyak 202 narapidana di Lapas Kelas IIB Purwodadi mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung bebas.

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni setelah Upacara Bendera Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Purwodadi, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lapas Purwodadi Herman Anwar mengatakan, bahwa sebanyak 202 narapidana penghuni Lapas Purwodadi memperoleh remisi khusus dalam rangka Hari Proklamasi.

“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan positif. Semoga ini menjadi motivasi bagi yang lain untuk terus berbuat baik dan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni berharap agar para penerima remisi tersebut menjadikan momentum pengurangan masa hukuman ini menjadi sarana memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi.

"Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Lakukan perbaikan banyak hal selama dalam pembinaan di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Bagi yang mendapat remisi bebas, selamat bertemu kembali dengan keluarga dan jangan mengulangi kesalahan lagi. Apa yang didapatkan di Lapas Purwodadi menjadi modal untuk lebih baik lagi di masyarakat," jelas Sri Sumarni. (Fer/*).