KPK RI Berikan Sosialisasi Pencegahan Korupsi ke Anggota DPRD Grobogan


 


 

KPK RI Berikan Sosialisasi Pencegahan Korupsi ke Anggota DPRD Grobogan

Kamis, 15 Agustus 2024

GROBOG JATENG, Grobogan  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama seluruh Anggota DPRD Kabupaten Grobogan menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi. di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten setempat, pada Kamis (15/8/202). 

Hadir sebagai Narasumber Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI yakni Asril dan Agus Kurniawan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen anggota legislatif dalam mencegah korupsi kepada Anggota DPRD yang baru dilantik pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

Diantara materi yang disampaikan adalah terkait dengan pokok-pokok pikiran(Pokir) Dewan, dimana pokok-pokok pikiran Dewan ini harus dipahami oleh masing-masing anggota Dewan agar  dalam pelaksanaan penggunaan/l atau pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.  

Agus Kurniawan, yang merupakan Supervisi Wilayah III KPK RI mengatakan,  kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi di lingkungan Anggota DPRD Khususnya Kabupaten Grobogan. “Kita diprioritaskan untuk membangun budaya hukum, sosialisasi untuk dimasifkan pencegah apa yang menjadi pencegahan korupsi,”ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sementara Grobogan Agus Siswanto mengucapkan,  terimakasih kepada Kopsurgah (Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi) Wilayah III dalam upaya pencegahan korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan

 “Terimakasih kepada teman-teman Kopsurgah yang telah memberikan materi sebagai penguatan bagi kami Anggota DPRD Periode 2024-2029 dalam menjalankan tugas-tugas kami, baik dari fungsi legeslasi, fungsi anggran maupun fungsi pengawasan, sekali lagi kami ucapkan bnyak terimakasih, ”katanya. 

Agus Siswanto berharap, para Anggota DPRD terpilih untuk dapat segera beradaptasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di wilayah Kabupaten Grobogan menyangkut tugas-tugas sebagai anggota Dewan. 


“Harapa untuk anggota DPRD yang baru untuk segera mungkin beradaptasi dan sama-sama belajar regulasi, ketentuan-ketentuan apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugas pokok fungsinya baik di legeslasi, anggran maupun di pengawasan, kita bersama dan bersinergi terkait dengan aturan yang berlaku menyangkut tugas-tugas anggota DPRD.”pungkasnya. (Id/AN/Red).