Menilik Kinerja Pelaksanaan Anggaran Lingkup Grobogan dan Blora


 


 

Menilik Kinerja Pelaksanaan Anggaran Lingkup Grobogan dan Blora

Rabu, 30 Oktober 2024

GROBOG JATENG, Grobogan- Dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi, kebijakan fiskal tahun 2024 dilaksanakan untuk melanjutkan reformasi fiskal secara holistik, meliputi sisi pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran. Peningkatan kualitas belanja (spending better) diarahkan guna mendukung penguatan reformasi struktural dan antisipasi terhadap ketidakpastian global (fiscal buffer). Kebijakan tersebut dilakukan melalui belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah.

Sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi memiliki  tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, salah satu fungsi penting yang dilaksanakan oleh KPPN Purwodadi yaitu fungsi penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan pada lingkup wilayah kerja KPPN Purwodadi, yaitu meliputi Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora. Dengan tugas dan fungsi tersebut, KPPN Purwodadi memiliki peran yang strategis untuk mewujudkan pengelolaan belanja yang berkualitas, akuntabel dan transparan.

Tahun Anggaran 2024 KPPN Purwodadi mengelola anggaran belanja sebesar Rp5,397 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Transfer ke daerah. Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1,258 triliun dialokasikan kepada 13 Kementerian Lembaga yang terdiri dari 43 satuan kerja dan Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp4,139 triliun dialokasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora. 

Sampai dengan periode triwulan III Tahun 2024, progres kinerja penyerapan belanja pada lingkup Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora secara total terealisasi sebesar Rp. 4,195 triliun (77,75%) yang terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp.897 milyar (71,31%) dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp3,298 triliun (79,70%). Mendekati akhir bulan Oktober, kinerja penyerapan belanja pada lingkup Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora secara total terealisasi sebesar Rp. 4,492 triliun (83,23%) yang terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp980 milyar (77,85%) dan belanja transfer ke daerah sebesar Rp3,512 triliun (84,86%). 

Pengelolaan belanja yang berkualitas dapat tercermin dari capaian kinerja pelaksanaan anggaran yang diukur dari 3 (tiga) aspek yaitu kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran serta diukur dari 8 (delapan) indikator yaitu revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) serta capaian output. 

Kinerja pelaksanaan anggaran KPPN Purwodadi  sampai dengan triwulan III Tahun 2024 termasuk dalam kategori “sangat baik” dengan capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 97,27. Dari 3 aspek penilaian kinerja pelaksanaan anggaran capaian terendah pada aspek kualitas perencanaan anggaran dengan nilai IKPA 93,22. Sedangkan dari 8 indikator kinerja pelaksanaan anggaran, capaian terendah pada indikator deviasi halaman III DIPA dengan nilai IKPA 86,44. 

Dari hasil evaluasi pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh KPPN Purwodadi, belum optimalnya kinerja pelaksanaan anggaran yang bersumber dari rendahnya kinerja deviasi halaman III DIPA antara lain disebabkan kurangnya perencanaan yang matang terhadap pelaksanaan kegiatan maupuan rencana penarikan dana, kurangnya kedisiplinan/komitmen satker dalam merealisasikan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana  yang telah disusun, adanya program dan kegiatan insidentil maupun kegiatan prioritas dari Kementerian Lembaga yang pelaksanaannya menunggu juknis dari Kantor Pusat, adanya tambahan pagu pada tahun anggaran berjalan serta adanya revisi anggaran di level eselon I atau Kementerian Lembaga yang bersamaan waktunya dengan periode pelaksanaan revisi halaman III DIPA.

KPPN Purwodadi terus berupaya meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan satuan kerja, melakukan pembinaan dan pendampingan, sosialisasi, FGD, sharing session maupun menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan serta rekomendasi tindak lanjut yang dilaksanakan oleh satuan kerja. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran, yang diharapkan berdampak kepada perekonomian yang semakin tumbuh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di lingkup Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora.



Sumber: Humas KPPN Purwodadi