Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Ditahan


 


 

Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Ditahan

Kamis, 31 Oktober 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Jawa Tengah telah melaksanakan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede  Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2021 atas nama tersangka DP di Kantor Kejari Grobogan Kamis, (31/10/2024).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo dalam siaran pers mengatakan, dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka DP dan barang bukti (Tahap II), DP didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya yakni Ira Noviana Sari.

“Tersangka DP pada jam 14.05 WIB dengan didampingi oleh penasihat hukumnya diantar oleh Penuntut Umum dan Petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke LAPAS Kelas II B Purwodadi guna menjalani proses penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 19 November 2024, di LAPAS Kelas II B Purwodadi,” katanya.

Ia melanjutkan, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-1907/M.3.41/Ft.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Setelah Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang guna dilakukan persidangan.

Dalam perkara ini selain tersangka DP juga masih ada tersangka FA yang akan dilakukan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), dimana saat ini tersangka FA penanganan perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan dalam proses Penyidikan oleh Jaksa Penyidik, 

“Modus yang dilakukan oleh tersangka DP adalah dengan merekayasa dokumen pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan,” imbuhnya.

Setelah diusut, hasil dari temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.390.704.618,00. (Id/AN/Red).