Tiga Orang Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polisi di Grobogan


 


 

Tiga Orang Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polisi di Grobogan

Jumat, 25 Oktober 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Polres Grobogan menggelar press release tindak pidana pencurian sepeda motor yang dipimpin oleh Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya bertempat di Aula Januraga Mapolres Grobogan, pada Jumat (25/10/2024).

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya menyampaikan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan 3 tersangka pencurian sepeda motor, yakni inisial NF, TW, dan AF serta inisial YH dan SA yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dicari keberadaannya.

“Modus dari tersangka yakni hunting atau secara langsung turun ke lapangan untuk mencari sasaran, yaitu sepeda motor yang pemiliknya lengah begitu saja, baik di garasi atau menyasar sepeda motor yang pemiliknya sedang di ladang atau bertani dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi atau disesuaikan dengan kunci motor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wakapolres Grobogan menjelaskan, dari hasil penemuan barang bukti berupa sepeda motor dari para tersangka, tindak pidana pencurian tersebut terjadi beberapa tempat. Pencurian pertama yakni di Desa Ngeluk Kecamatan Penawangan, Kedua di Desa Sugihan Kecamatan Toroh, dan di Tempat Parkir di Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi.

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Dari kejadian ini, wakapolres Grobogan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena kejahatan selalu mengintai dan dapat terjadi kapan saja. (Desi/AN/Red).