GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menggelar sosialisasi larangan perjudian daring (online) serta melakukan pengecekan perangkat handphone seluruh karyawan dan karyawati di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, pada Senin (18/11/2024).
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/2335/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024,tentang Imbauan Pemberantasan Judi Daring dan Segala Bentuk Perjudian Lainnya.
Kegiatan ini diadakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, bebas dari praktik perjudian daring maupun bentuk perjudian lainnya yang dapat mengganggu produktivitas kerja. Langkah ini juga menjadi upaya nyata untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap optimal tanpa terganggu hal-hal yang bersifat negatif.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Siti Aisyah menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung arahan Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan budaya kerja yang sehat, profesional, dan berintegritas.
“Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya. (Desi/AN/Red).