GROBOG JATENG, Grobogan – Perwakilan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Miftahuddin Alif Sugeng menyampaikan jawaban atas Pendapat Bupati terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Selasa (5/11/2024).
Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Miftahuddin Alif Sugeng selaku juru bicara menyampaikan, Fraksi Gerindra berharap Raperda Inisiatif DPRD Grobogan yang dimaksud untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai Payung Hukum Pemerintah Daerah.
“Fraksi Gerindra berharap Raperda Inisiatif DPRD yang dimaksud selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai Payung Hukum Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang ada di masyarakat,” ungkapnya.
Atas saran Bupati, terkait belum diaturnya kriteria maupun tata cara pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan Desa Bersih Narkotika, Fraksi Gerindra kedepannya akan mempertimbangkan saran tersebut untuk kesempurnaan Raperda dan menyerahkannya kepada Alat Kelengkapan Dewan untuk membahasnya. (Desi/AN/Red).