Kejari Grobogan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 45 Perkara


 


 

Kejari Grobogan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 45 Perkara

Selasa, 19 November 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Selasa (19/11/2024). 

Pemusnahan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya dipotong, dihancurkan, dan dibakar. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Daniel Panannangan, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, dan Kepala Pengadilan Negeri Purwodadi Subronto.

Kajari Grobogan Daniel Panannangan mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 45 perkara, diantaranya narkotika dan psikotropika, perjudian, penganiayaan, penipuan, maupun tindak pidana lainnya.

“Pemusnahan hari ini dari berbagai kasus, yakni narkotika dan psikotropika ada 15 perkara, perjudian 3 perkara, penganiayaan 5 perkara, penipuan 2 perkara, pencurian 3 perkara, TPPO 1 perkara, tindak pidana lainnya 3 perkara, anak berhadapan dengan hukum 8 perkara, pertambangan mineral dan batu bara 1 perkara, serta tindak pidana perlindungan anak 4 perkara,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana amanat undang-undang dan dilaksanakan secara berkala.

“Kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan sebagai transparansi pada masyarakat dan sebagai pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang bunyi putusannya itu adalah dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya. (Desi/AN/Red).