GROBOG JATENG, Grobogan -
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang di Mapolres setempat pada Sabtu (16/11/2024), mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis. Ungkap kasus ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Dimana, menurutnya pengungkapan kasus narkotika yang pertama dilakukan di Jalan raya Purwodadi - Semarang, tepatnya di sebelah barat SD N 1 Bugel, Godong, Grobogan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan satu orang pelaku yakni ZLT (25) seorang pria yang merupakan warga Godong, Grobogan beserta barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 1,90 gram dan 1 paket tembakau sintetis seberat 4,13 gram.
Sedangkan pengungkapan kasus yang kedua, dilakukan Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan raya Purwodadi - Semarang, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Tegowanu, Grobogan. Pada pengungkapan kasus kedua, petugas mengamankan dua orang pria yakni JGGC (23) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang dan MI (24) warga Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang.
Dari tangan kedua pelaku, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 6, 85 gram. Pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat.
“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.
“Kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan pengungkapan dua kasus narkotika,” imbuh AKP Eko Bambang.
Saat proses penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Grobogan.
Pelaku ZLT (25) bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan JGGC (23) dan MI (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (AN/Red).