Berikan Kepastian Hukum Atas Tanah, ATR/BPN Grobogan Serahkan 147 Sertipikat di Desa Katekan


 


 

Berikan Kepastian Hukum Atas Tanah, ATR/BPN Grobogan Serahkan 147 Sertipikat di Desa Katekan

Selasa, 17 Desember 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Balai Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa, (17/12/2024).


Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Ketua Panitia Ajudikasi Tim 1, Lulus Yuswardono Prasetyanto, Pihaknya bersama perangkat desa setempat telah menyerahkan sebanyak 147 sertipikat Hak Milik kepada warga. 

“Sebanyak 147 sertipikat hak milik telah kami serahkan kepada warga Desa Katekan Kecamatan Brati, dan diharapkan dapat membawa manfaat signifikan bagi masyarakat Desa Katekan.” katanya.

Lulus berharap, dengan diterimanya sertipikat warga Desa Katekan Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan dapat lebih tenang karena mendapat kepastian hukum dan terjaga hak kepemilikan atas tanahnya. 

“Dengan kepemilikan sertipikat tanah yang sah, warga dapat lebih tenang dan nyaman dalam memanfaatkan tanah mereka, baik untuk kepentingan ekonomi, usaha, maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.”imbuhnya. 



Melalui program PTSL diharapkan dapat membawa manfaat signifikan bagi masyarakat Kabupaten Grobogan dan sekitarnya. Hal ini menjadi bukti bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. (Ida/AN/Red).