9 Tahun Buron, Seorang DPO Berhasil Diamankan Kejari Grobogan


 


 

9 Tahun Buron, Seorang DPO Berhasil Diamankan Kejari Grobogan

Rabu, 22 Januari 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan Melalui Tim Tangkap Buron (TABUR), berhasil menangkap dan mengamankan DPO atas nama terpidana T. Agus Suprapto, yang telah 9 tahun buron dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi UPK Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan. Hal itu disampaikan dalam siaran pers di Kantor Kejari Grobogan pada Selasa (21/1/2025).  

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dibantu Polres setempat mengamankan terpidana tindak pidana Korupsi atas nama T. Agus Suprapto di wilayah Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (20/1/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo dalam siaran persnya menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejari Grobogan dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan Polsek Arut Utara dilokasi tersebut, terpidana tidak melakukan perlawanan dan bersedia diamankan petugas. 

“Terpidana T. Agus Suprapto, kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, untuk selanjutnya terpidana dititipkan 1 malam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, Terpidana T. Agus Suprapto, dibawa kembali oleh Tim Tabur Kejari Grobogan menggunakan transportasi udara dari Bandara Udara Iskandar Pangkalan Bun ke Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Jawa Tengah,“Jelasnya.

“Selanjutnya, dilakukan pengaman dan pengawalan terhadap terpidana untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane di Semarang, menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri Grobogan.” Lanjutnya.

Frengki Wibowo menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-115 /M.3.41/Fu.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 guna melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg tanggal 28 Juni 2016 dan menyatakan terdakwa T. Agus Suprapto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 
Terdakwa T Agus Suprapto dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah pidana denda sebesar Rp200.000.000, serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.117.872.600, dan jika dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Untuk diketahui, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Grobogan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 DPO dari 3 DPO Tindak Pidana Korupsi. Dua diantaranya yaitu terpidana Much. Bachtiar Rifa’i Bin Markam dan Terpidana T. Agus Suprapto, sehingga tinggal tersisa 1 DPO yaitu Terpidana Sukarmin Bin Kastorejo yang saat ini masih dilakukan pencarian. (Ida/Des/AN/Red).