Polisi Ungkap Pencurian 240 Buah Semangka di Jalan Purwodadi Semarang


 


 

Polisi Ungkap Pencurian 240 Buah Semangka di Jalan Purwodadi Semarang

Jumat, 10 Januari 2025

GROBOG JATENG, Grobogan - Sebanyak 240 buah semangka seberat kurang lebih 800 kg yang dimiliki oleh Ngadenan (44) yang merupakan penduduk Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang dijual di lapak semangka di Jalan Purwodadi - Semarang, Penawangan, Grobogan menghilang pada hari Jumat (27/12/2024). 
 
Pencurian di tempat penjualan buah semangka tersebut, pertama kali ditemukan oleh korban ketika ia datang ke lapak miliknya di pagi hari, ia memperhatikan terpal biru yang dipakai untuk menutupi lapak dalam posisi terbuka dan tali pengikat dalam kondisi terlepas.

Saat masuk ke dalam lapak dan mengecek barang dagangannya, korban mendapati buah semangka yang berada di sebelah barat lapak sudah berkurang dan dalam kondisi acak-acakan. “Merasa curiga, korban kemudian mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di lapak tersebut,” ungkap Kapolsek Penawangan Polres Grobogan AKP Sutarjo pada Jum’at (10/1/2025).

Ketika di cek, seorang pria tak dikenal tertangkap kamera pengawas saat tengah mengambil buah semangka dan menaikkannya ke sebuah mobil pick up carry warna putih.  Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penawangan Polres Grobogan.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Penawangan Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan,” jelas AKP Sutarjo. 

Dari sejumlah penyelidikan yang telah dilaksanakan, terungkap bahwa pelaku, AN (21), merupakan seorang pria yang berasal dari Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ketika dilakukan penjelasan, pelaku tidak bisa menyangkal dan mengakui tindakannya.

Ketika pihak yang terlibat dan korban ada di Mapolsek Penawangan Polres Grobogan, mereka mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan atau melalui Restorative Justice (RJ). Pihak pelaku siap untuk menanggung kerugian yang diderita oleh korban.
“Korban juga sudah memaafkan pelaku, karena telah mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti rugi buah semangka yang telah diambilnya di dalam lapak,” tandas Kapolsek Penawangan Polres Grobogan. (Ida/AN/Red).