GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, bertempat di Aula Mrapen Abadi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Kamis (6/2/2025).
Kesepakatan ini bertujuan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Grobogan, sekaligus mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Siti Aisyah menyampaikan, target sertipikasi yang diberikan saat ini mencakup 21 masjid dan 15 mushala. "Hari ini kami lakukan verifikasi, dan untuk tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat akan segera kami percepat proses sertipikasinya. Kami juga terbuka terhadap usulan dari Kemenag maupun KUA terkait tanah wakaf lain yang perlu disertipikatkan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Fahrur Rozi mengungkapkan, saat ini terdapat 2.636 bidang tanah wakaf di Kabupaten Grobogan, namun sebagian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan lebih dari setengah tanah wakaf yang ada telah bersertipikat. "Namun, karena data ini bukan yang terbaru, kami akan melakukan verifikasi kembali," jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan diselesaikannya program ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanah untuk tanah wakaf. “Kami ingin menyelesaikan apa yang menjadi program dari pak Menteri Pertanahan Nasional ATR/BPN dan yang kedua harapan kami dengan diselesaikannya itu kita bisa memberikan kepastian hukum atas tanah itu untuk tanah wakaf,” harap Fahrur Rozi.
Sebagai bagian dari program ini, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Ketua KUA, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dengan adanya sinergi ini, diharapkan percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih optimal dan menjadi langkah awal yang baik dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf di Kabupaten Grobogan.
“Percepatan sertipikasi wakaf ini akan bisa terlaksana dengan baik dengan dukungan dari semua pihak, sehingga persyaratan-persyaratan yang diperlukan bisa segera dilengkapi dan kami juga segera bisa bekerja untuk bisa mewujudkan percepatan sertifikasi wakaf,” imbuh Siti Aisyah. (Desi/AN/Red).