Diduga Menjadi Penadah Motor dan Mobil Curian, Seorang Warga Brati Grobogan Dibekuk Polisi


 


 

Diduga Menjadi Penadah Motor dan Mobil Curian, Seorang Warga Brati Grobogan Dibekuk Polisi

Senin, 10 Februari 2025

GROBOG JATENG, Grobogan  - Seorang pria berinisial J (23) warga Desa Tirem, Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Grobogan.

Hal itu, lantaran yang bersangkutan diduga menjadi penadah, sebab menyimpan 10 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang tidak di lengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.


Hal ini diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (10/2/2025). 

Dimana, 10 sepeda motor tersebut terdiri dari 1 unit Suzuki Satria FU, 2 unit Yamaha Vixion, 3 unit Honda Vario, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Beat, 1 Unit Yamaha Mio dan 1 unit Yamaha Jupiter MX. Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni 1 unit mobil Honda Brio dan Daihatsu Sigra.


Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang syah.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya. 

Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Polres Grobogan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery) yaitu metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir.

Kapolres Grobogan menyampaikan, atas kejadian tersebut pelaku bakal dijerat dengan Pasal 481 KUH Pidana tentang tindak pidana barang siapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara, sepeda motor dan mobil hasil kejahatan itu pun, kemudian dikembalikan pada masyarakat yang berhak atau pemiliknya. (*).