GROBOG JATENG, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan ke-4, Tahun Sidang 2025, pada Rabu (5/3/2025).
Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Mukhlisin, MM. M.Si., dimana pada hari yang sama diputuskan juga persetujuan terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua Rapat Mukhlisin menjelaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan.
Berdasarkan laporan dari hasil pembahasan dan penyempurnaan oleh Panitia Khusus IV Tahun 2024 dan Panitia Khusus V Tahun 2024, termasuk didalamnya terdapat pendapat fraksi-fraksi, dimana 7 (tujuh) Fraksi menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, peserta rapat secara serentak menyatakan setuju dengan keputusan tersebut.
“Persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register berturut –turut bernomor 180.18/3 Tahun 2025 dan 180.18/4 Tahun 2025, tertanggal 5 Maret 2025,” ujar Ketua Rapat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Grobogan Setyo Hadi menghimbau bahwa penanganan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bukan hanya tugas dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, melainkan juga menjadi tugas dan tanggungjawab bersama. “Sudah sewajarnya jika kita sebagai bagian dari pemerintah turut membantu pencegahan dan penanganan hal tersebut, yang diawali dengan pembentukan peraturan daerah,” ujar Bupati.
Turut hadir dalam rapat ini Anggota Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setda, Camat se-Kabupaten Grobogan, serta Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan. (Desi/AN/Red).