Perkuat Kolaborasi Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Bertemu Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT


 


 

Perkuat Kolaborasi Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Bertemu Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT

Senin, 24 Maret 2025

GROBOG JATENG, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, para Bupati, dan Wali Kota se-NTT, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (20/03/2025). Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.

"Ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah," ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional. "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat," ucapnya.  

Ia juga menekankan, Pemda memiliki peran penting dalam menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). "Bupati wajib menentukan objek TORA, seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang sudah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20% dari HGU yang bisa dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Nusron Wahid.

Selain itu, perlu dilakukan pengoptimalan data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurut Menteri Nusron, langkah ini dapat meningkatkan pendapatan daerah, sehingga penting untuk segera diselaraskan.

Gubernur dan bupati juga diharapkan untuk terlibat dalam memperbarui sejumlah bidang tanah di Indonesia yang masih berstatus KW 456, yakni sertifikat yang dikeluarkan antara tahun 1960–1971, tetapi belum memiliki peta kadastral. Secara spesifik, ia juga meminta para kepala daerah untuk memperhatikan pendaftaran tanah adat di NTT.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelasakan kepada Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT yang hadir bagaimana peran Pemda dalam mendukung modern land administration paradigm yang mencakup land tenure, land value, land use, land development, hingga cadastre. Dengan kolaborasi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah, ia berharap dapat menjadi kunci dalam modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di NTT. (*)