Keluarga Korban Pencabulan Seorang Siswi di Grobogan Tuntut Keadilan


 


 

Keluarga Korban Pencabulan Seorang Siswi di Grobogan Tuntut Keadilan

Kamis, 24 April 2025


GROBOG JATENG, Grobogan Keluarga korban pencabulan seorang siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan menuntut keadilan atas kasus yang menimpa putrinya berinisial N.

Dimana keluarga korban sebelum persidangan dimulai, di depan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Kabupaten Grobogan pada Kamis (24/4/2025), sempat membentangkan poster bertuliskan meminta terdakwa berinisial R, seorang guru, untuk dihukum berat atau sesuai udang-undang yang berlaku.

Menurut orang tua korban berinisial YS (28), pihaknya datang ke Pengadilan Negeri Purwodadi untuk mendengar langsung vonis yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN). 

Dimana menurutnya kejadian ini terungkap setelah orang tua korban itu melihat perilaku anaknya yang yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar (SD) dirasa tidak wajar seusai pulang dari sekolah ketika buang air kecil susah, sehingga korban kesakitan sehingga menangis dan terdapat bercak darah di celana.

Sehingga ibu korban menkonfirmasi ke sekolah, dan keluarga korban melapor ke pihak berwajib sehingga kasus ini sampai ke pengadilan. "Harapannya mendapat keadilan seadil-adilnya," ujar ibu korban.


Sementara dalam persidangan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, yang dilakukan oleh seorang tenaga pengajar sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun serta membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah.


Kusumo, seorang pengacara korban menganggap putusan pengadilan ini janggal, sebab menurutnya selaput dara tidak robek dan lukanya pun juga bisa diakibatkan karena luka benda yang lain. "Jelas yang mengatakan itu adalah dokter yang memvisum. Itu terungkap dalam persidangan," katanya. 

Sedang atas Putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa memberi tanggapan berpikir dahulu (Ida/Desi/AN/Red).